Video-based Learning

Certified Investment Banker (CIB®) Batch 8

Uji tersertifikat oleh: LSPPM

Deskripsi

Kebutuhan kompetensi di bidang investment banking menjadi salah satu kebutuhan yang dibutuhkan di perusahaan keuangan. Pengguna Bankir Investasi Profesional tersebar di perusahaan-perusahaan dalam Industri Jasa Keuangan, mulai dari Perusahaan Sekuritas, Asset Management, Perusahaan Publik, serta Private Equity. Sertifikasi ini bisa juga diikuti oleh instansi atau perusahaan melalui program In House Training yang tersedia di Sertifikasi Ku.

Sertifikasi Certified Investment Banker (CIB) adalah sertifikasi kompetensi Investment Banker Utama terstandarisasi Badan Nasional Sertifikasi Profesional. Jenjang CIB merupakan level senior dari Jenjang Regular Investment Banker (RIB) serta Affiliate Investment Banker. Kompetensi sebagai Investment Banker Profesional harus dimiliki oleh mereka yang melakukan fungsi Investment Banking, yang mampu menangani pekerjaan bidang Corporate Financing meliputi Fundraising, IPO, Tender Offer, Merger dan Akuisisi, dan aktivitas terkait lainnya.

Materi CIB

Materi yang akan dipelajari dalam pelatihan Certified Investment Bankir (CIB) sesuai dengan standarisasi oleh BNSP
  1. Introduction Investment Bankir
  2. Legal Aspect
  3. Advisory
  4. Restructuring & IPO
  5. Analisa Laporan Keuangan
  6. Analisa Valuasi
  7. Analisa Pendapatan Tetap
  8. Tax & Audit
  9. Financial Modelling
  10. Perancangan Info Memo

Persyaratan Uji Kompetensi

  1. Minimal pendidikan Magister ekonomi dengan kurikulum pasar modal, atau;
  2. Memiliki sertifikat pelatihan Certified Investment Banking ( CIB ) bidang pasar modal yang berbasis kompetensi dan diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait, atau;
  3. Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 5 (lima) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Unit Kompetensi

Unit kompetensi adalah hasil identifikasi kebutuhan/persyaratan seperti pengetahuan dan keterampilan di tempat kerja.
  1. Melakukan Restrukturisasi Modal dalam Persiapan IPO
  2. Melakukan Restrukturisasi Pemegang Saham Dalam Persiapan IPO
  3. Melakukan Restrukturisasi Investasi Dalam Persiapan IPO
  4. Melakukan Proses IPO
  5. Melakukan Proses Listing Efek
  6. Melakukan Proses pemecahan atau penggabungan saham
  7. Melakukan proses hak memesan efek terlebih dahulu (right Issue)
  8. Melakukan proses penambahan modal tanpa memesan efek terlebih dahulu (Non-preemptive rights)
  9. Melakukan proses pembelian efek perusahaan lain, baik secara terbuka maupun terbatas
  10. Melakukan Proses penggabungan usaha (merger)
  11. Melakukan proses peleburan usaha ( Acquisition)
  12. Melakukan Restrukturisasi Modal Bukan melalui IPO
  13. Melakukan Restrukturisasi Pemegang saham Bukan melalui IPO
  14. Melakukan Restrukturisasi Investasi Bukan melalui Proses IPO

Silabus

Pengajar

Pengajar Serifikasiku
Pengajar Serifikasiku .

Pengajar di Sertifikasiku merupakan praktisi di bidangnya dan sudah berpengalaman serta memiliki sertifikasi kompetensi di bidang pasar modal

loading..